Target Pendapatan Daerah Kalimantan Barat 2022 Belum Disepakati, TAPD Merasa Usulan Banggar Terlalu Tinggi

- 25 Agustus 2021, 12:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengungkapkam belum ada kesepakatan terkait target Pendapatan Daerahn untuk tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengungkapkam belum ada kesepakatan terkait target Pendapatan Daerahn untuk tahun anggaran 2022. /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

WARTA SAMBAS - Target Pendapatan Daerah untuk APBD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 tak kunjung disepakati. Masih tersandera masalah bisa atau tidaknya pandemi Covid-19 ditangani.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasa target Pendapatan Daerah yang diusulkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat terlalu tinggi.

Sementara Banggar DPRD Kalimantan Barat menilai target Pendapatan Daerah 2022 yang dibuat TAPD terlalu rendah, tidak sebanding dengan kesepakatan mengenai target pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Lantaran TAPD dan Banggar DPRD Kalimantan Barat belum sepakat ihwal target Pendapatan Daerah 2022 tersebut, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 pun ditunda.

Baca Juga: Realisasi 'Pendapatan Daerah' Kalbar Tahun Anggaran 2020 Turun 4,62 Persen, sementara Belanja Naik 5,32 Persen

Penundaan pembahasan KUA-PPAS APBD Kalimantan Barat 2022 ini tentunya akan berdampak pada waktu penetapannya kelak, yang otomatis tidak bisa dipercepat.

"Pembahasan dan penetapan bersama KUA-PPAS antara Legislatif dan Eksekutif terpaksa ditunda, dilanjutkan minggu depan," kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ditemui WARTA SAMBAS di ruang kerjanya, Rabu 25 Agustus 2021.

Suriansyah berharap, dalam dua kali rapat kerja dan satu kali rapat finalisasi KUA-PPAS APBD Kalimanan Barat 2022, TAPD dan Banggar DPRD bisa mencapai titik temu terkait target Pendapatan Daerah tahun depan.

Apabila memang tidak ada kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD, kata Suriansyah, maka Eksekutif tetap berhak mengajukan rancangan awal yang tidak disepakati itu ke Legislatif.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 (Permendagri 22/2020) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Negara.

"Artinya RAPBD 2022 tetap bisa diajukan ke DPRD tanpa kesepakatan itu, hanya menggunakan rancangan yang pernah diajukan pada DPRD," jelas Suriansyah.

Kendati dimungkinkan, Suriansyah berharap hal itu tidak terjadi, karena akan berdampak pada proses pengesahan APBD 2022 mendatang yang mengharuskan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kalimantan Barat.

"Kita masih coba mengkomunikasikan ini dengan baik, dengan Gubernur sebagai pengambil kebijakan dan juga Fraksi-Fraksi di DPRD Kalimantan Barat," ucap Suriansyah.

Sebelum proses pengesahan APBD 2022, Suriansyah berharap ada kesepakatan terlebih dahulu antara TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait target Pendapatan Daerah dan lainnya.

"Jalan untuk kesepakatan masih ada, tentunya masih bisa diambil titik temunya, mendapatkan nilai terbaik untuk masyarakat Kalimantan Barat," harap Suriansyah.

Ia menjelaskan, TAPD menolak usulan target Pendapatan Daerah yang disampaikan Banggar DPRD, karena mereka masih ragu kalau pandemi Covid-19 bisa diatasi pada tahun depan.

Sementara Banggar DPRD Kalimantan Barat berpandangan sebaliknya, yakni tahun depan pandemi Covid-19 dapat diatasi karena semakin luasnya cakupan Vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunal (herb immunity).

Selain itu, ungkap Suriansyah, Banggar DPRD Kalimantan Barat berpandangan beberapa item yang berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah masih dapat ditingkatkan pada tahun depan.

Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mengalami penurunan cukup signifikan dalam rancangan yang disampaikan TAPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Menurut pandangan Banggar DPRD Kalimantan Barat, seharusnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu menagih tunggakan PKB yang nilainya hampir Rp1 Triliun.

"Kalau saja bisa ditagih sebesar 30 persen saja dari tunggakan pajak tersebut, sudah akan ada tambahan Rp300 Miliar," kata Suriansyah.

Penambahan Pendapatan Daerah juga sangat dimungkinkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, karena jumlah kendaraan terus bertambah setiap tahun di Kalimantan Barat.

Demikian pula dengan Pajak Rokok, kata Suriansyah, Banggar berpendapat itu masih bisa ditingkatkan tahun depan, tetapi TAPD masih meragukannya.

Kalau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memang dimungkinkan lebih rendah, karena tingkat penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan.

"Untuk Pajak Air Permukaan, kami sepakat ada kenaikan dari Rp10 Miliar menjadi Rp14 Miliar walaupun seharusnya kenaikan itu masih bisa ditingkatkan," ucap Suriansyah.

Beberapa hal inilah yang masih terdapat silang pendapat antara TAPD dengan Banggar DPRD. Sehingga perlu dikomunikasikan lebih lanjut.

Namun Suriansyah yakin kedua lembaga ini berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Barat dalam penyusunan APBD 2022.

"Kita tidak bisa juga menyalahkan TAPD, karena mereka harus mempertanggungjawabkan dalam bentuk kerjasama untuk mencapai target yang sudah disepakati nanti," jelas Suriansyah.

Sementara Banggar DPRD berusaha bagaimana agar Pendapatan Daerah Kalimantan Barat terus meningkat setiap tahun. Paling tidak, jangan sampai malah terjadi penurunan.***

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah