Mata Uang China Berlaku di Indonesia, Ini Daftar Bank Pelaksana Transaksinya...

- 8 September 2021, 01:05 WIB
Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China.
Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China. /bolong.id/

 

WARTA SAMBAS - Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.

Kebijakan mata uang China berlaku di Indonesia dan sebaliknya ini berlaku sejak Senin 6 September 2021 kemarin.

Peresmian mata uang China berlaku di Indonesia dan sebaliknya ini merupakan implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral Mata Uang Lokal (LSC).

Kerangka kerjasama yang disepakati Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) ini meliputi kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quatation).

Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

Selain itu, relaksasi regulasi tertentu dalam Valuta Asing (Valas) antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Kerangka kerjasama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur BI Perry Warjiyo dengan Gubernur PBC pada 30 September 2020 lalu.

Dikutip WARTA SAMBAS dari bi.go.id, Rabu 8 September 2021, selain dengan China, kerjasama serupa juga dilakukan dengan Jepang, Malaysia dan Thailand.

Implementasi kerjasama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Baik dalam penyelesaian transaksi perdagangan maupun investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Penggunaan LCS ini diharapkan mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan mata uang tertentu di Pasar Valas domestik.

Berikut manfaat langsung LCS bagi pelaku usaha:

1. Biaya konversi transaksi dalam Valas yang lebih efisien

2. Tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal

3. Tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal

4. Diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Guna mendukung operasional LCS Rupiah-Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang (Bank ACCD).

Bank ACCD tersebut adalah bank-bank yang dinilai memiliki kemampuan untuk memfasilitas transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerjasama LCS, yaitu:

1. Memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik

2. Berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi.

3. Memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan

4. Memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan bank di negara mitra.

Berikut daftar bank yang ditunjuk BI sebagai Bank ACCD di Indonesia:  

1. PT Bank Central Asia Tbk

2. Bank of China (Hongkong), Ltd

3. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

4. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

5. PT Bank ICBC Indonesia

6. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

7. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

8. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

9. PT Bank OCBC NISP, Tbk

10. PT Bank Permata, Tbk

11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

12. PT Bank UOB Indonesia

Adapun daftar bank yang ditunjuk PBC sebagai Bank ACCD di China sebagai berikut: 

1. Agriculture Bank of China

2. Bank of China

3. Bank of Ningbo

4. Bank Mandiri Shanghai Branch

5. China Construction Bank

6. Industrial and Commercial Bank of China

7. Maybank Shanghai Branch

8. United Overseas Bank (China) Limited.***

Editor: Mordiadi

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah