Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menaikankan tarif Pajak Pertanambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen per 1 April 2022.
"Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini diyakini akan menimbulkan efek domino berupa naiknya harga komoditas, tarif jasa angkutan dan lain-lain," ujar Veronica.
Olehkarenanya, untuk meringankan beban masyarakat, DKPP bersama Perumda Aneka Usaha Kalbar menggelar bazar ini.
Selain itu, bazar ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan komoditas yang dibutuhkan menjelang bulan suci Ramadan.***