Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, BI Siapkan Mobil Kas Keliling

- 4 April 2022, 16:44 WIB
Menjelang lebaran Idulftri, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Mobil Kas Keliling untuk penukaran uang baru.
Menjelang lebaran Idulftri, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Mobil Kas Keliling untuk penukaran uang baru. /

 

WARTA SAMBAS - Menjelang lebaran Idulfitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Mobil Kas Keliling untuk penukaran uang baru.

BI menyediakan layanan penukaran uang baru ini di 5.013 titik di seluruh Indonesia mulai Senin 4 April 2022 hari ini.

Nominal yang disediakan BI untuk penukaran uang baru ini mencapai Rp175,26 Triliun atau naik 13,42 persen dari sebelumnya.

"Penukaran uang melalui Mobil Kas Keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi," Aida S Budiman, Deputi Gubernur BI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 4 APril 2022.

Baca Juga: Penukaran Uang Rusak di BI mulai Kamis 9 Desember 2021, melalui Situs atau Aplikasi Pintar

Aida menjelaskan, langkah BI ini dilakukan seiring dengan momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung.

"Serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali," kata Aida.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran, kata Aida, BI telah mempersiapkan 2 bentuk layanan, yakni

1. Penukaran uang di Perbankan yang dibuka mulai 4-29 April 2022.

2. Penukaran uang di Mobil Kas Keliling mulai tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

Sementara, menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, pihaknya menetapkan batas penukaran uang ini maksimal Rp3,8 juta per orang.

Namun pecahannya uang yang akan ditukar tidak dibatasi. Sehingga masyarakat bebas memilih mulai dari Rp1.000 yang dikemas per pack.

Masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu untuk jadwal penukaran uang, melalui aplikasi PINTAR mulai hari ini.

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat bisa menentukan lokasi, waktu, nominal an jumlah uang yang akan ditukar.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah