Penukaran Uang Rusak di BI mulai Kamis 9 Desember 2021, melalui Situs atau Aplikasi Pintar

- 9 Desember 2021, 17:34 WIB
Layanan penukaran uang rusak di BI (Bank Indonesia) sudah dimulai pada Kamis 9 Desember 2021 hari ini.
Layanan penukaran uang rusak di BI (Bank Indonesia) sudah dimulai pada Kamis 9 Desember 2021 hari ini. /Tangkapan layar situs pintar.bi.go.id/pintar.bi.go.id

WARTA SAMBAS - Layanan penukaran uang rusak di BI (Bank Indonesia) sudah dimulai pada Kamis 9 Desember 2021 hari ini.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rusak di BI bisa menggunakan aplikasi Pintar (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Selain melalui aplikasi Pintar, masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang rusak di BI dengan mengunjung link https://pintar.bi.go.id.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departeman Komunikasi BI, Erwin Haryono, penukaran uang rusak di BI melalui aplikasi Pintar dan website ini merupakan salah satu upaya meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

"Untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru," kata Erwin Haryono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 9 Desember 2021.

Dengan penukaran uang rusak di BI secara online ini, kata Erwin, antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di Bank Sentral bisa dikurangi.

Erwin menjelaskan, melalui aplikasi Pintar, masyarakat dapat memesan penukaran uang rusak atau cacat dengan memilih lokasi Kantor BI, waktu dan nominal uang yang akan ditukarkan.

Baca Juga: Dorong Inovasi Proaktif, BI Luncurkan Sandbox 2.0

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x