KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kejati Tahan Direktur CV Bung Baratak

- 20 Agustus 2021, 22:48 WIB
Kejati menetapkan Direktur CV Bung Baratak sebagai tersangka kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Kejati menetapkan Direktur CV Bung Baratak sebagai tersangka kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Jessica HW/ANTARA

WARTA SAMBAS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan Direktur CV Bung Baratak, MK sebagai tersangka Kredit Pengadaan Barang dan Jasa atau KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kejati Kalimantan Barat langsung menahan Direktur CV Bung Baratak MK, tersangka ke-15 dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang 2018.

Penahanan terhadap MK sebagai tersangka KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang tersebut terhitung sejak Jumat 20 Agustus 2021. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalimantan Barat Nomor 24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," ungkap Taliwondo, Asisten Intel Kejati Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Bank Kalbar Syariah Tumbuh Rp17 Miliar di Tengah Pandemi Covid-19

Taliwondo mengatakan, MK ditambah bersama dengan terpidana terdahulu, yang mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV Bung Baratak.

Ia mengungkapkan, dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini beberapa sudah divonis dan beberapanya lagi dalam proses tuntutan.

Adapun yang sudah divonis, terdiri atas: 

  1. Herry Murdiyanto yang divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
  2. Muhammad Rajali (Eks Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.
  3. Selastio Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Sedangkan yang dalam tahap tuntutan terdiri atas: 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x