WARTA SAMBAS - Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
Kebijakan mata uang China berlaku di Indonesia dan sebaliknya ini berlaku sejak Senin 6 September 2021 kemarin.
Peresmian mata uang China berlaku di Indonesia dan sebaliknya ini merupakan implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral Mata Uang Lokal (LSC).
Kerangka kerjasama yang disepakati Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) ini meliputi kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quatation).
Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990
Selain itu, relaksasi regulasi tertentu dalam Valuta Asing (Valas) antara mata uang Rupiah dan Yuan.
Kerangka kerjasama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur BI Perry Warjiyo dengan Gubernur PBC pada 30 September 2020 lalu.
Dikutip WARTA SAMBAS dari bi.go.id, Rabu 8 September 2021, selain dengan China, kerjasama serupa juga dilakukan dengan Jepang, Malaysia dan Thailand.