Mata Uang China Berlaku di Indonesia, Ini Daftar Bank Pelaksana Transaksinya...

- 8 September 2021, 01:05 WIB
Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China.
Yuan, mata uang China berlaku di Indonesia. Begitu pula sebaliknya, Rupiah juga berlaku di China. /bolong.id/

Implementasi kerjasama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Baik dalam penyelesaian transaksi perdagangan maupun investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Penggunaan LCS ini diharapkan mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan mata uang tertentu di Pasar Valas domestik.

Berikut manfaat langsung LCS bagi pelaku usaha:

1. Biaya konversi transaksi dalam Valas yang lebih efisien

2. Tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal

3. Tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal

4. Diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Guna mendukung operasional LCS Rupiah-Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang (Bank ACCD).

Bank ACCD tersebut adalah bank-bank yang dinilai memiliki kemampuan untuk memfasilitas transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerjasama LCS, yaitu:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah