Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 15 Santriwatinya, Polisi: Pengakuan (Korban) Sudah 2 Tahun

15 Februari 2021, 22:07 WIB
Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 15 Santriwatinya, Polisi: Pengakuan (Korban) Sudah 2 Tahun /

WARTA SAMBAS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial SB (49) diamankan polisi karena diduga mencabuli 15 santriwatinya.

“Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti ada berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," ujar AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.

Agung mengungkapkan, SB merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Selama dua tahun terakhir diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Sambas ‘Juaranya’ Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Provinsi Kalbar

Perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan seorang tokoh panutan ini terungkap setelah orangtua korban curiga melihat perubahan perilaku putrinya.

Setelah didesak sedemikian rupa, akhirnya santriwati tersebut mengaku kalau selama ini mendapat perlakuan biadab dari Pimpinan Ponpes, tempatnya menuntut ilmu.

Tidak terima atas apa yang menimpa putrinya, orangtua santriwati itu pun melaporkan Pimpinan Ponpes berinisial SB itu ke polisi.

Mendapati laporan tersebut, aparat kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk meringkus SB.

Baca Juga: Berbuat Asusila, Mantan anggota DPRD NTB Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan, SB ditangkap pada Kamis 11 Februari malam, sebagai tindaklanjut atas laporan 2 orangtua korban.

"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," ucap Kosasih.

Berdasarkan keterangan saksi korban, mereka mendapat perlakuan tidak senonoh itu sudah berlangsung lama. "Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun," ungkap Kosasih.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler