KPK Limpahkan Kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Mabes Polri

11 Mei 2021, 22:41 WIB
KPK Limpahkan Kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Mabes Polri /Instagram.com/@ala_nu/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penanganan kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini bermula pada akhir Maret 2021 ketika KPK menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.

Baca Juga: Wow... Meski Tak Pernah Ambil Gaji, Segini Harta Kekayaan Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk yang di OTT KPK

KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih penangangan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk tersebut.

Berikut 4 poin kesepakatan antara KPK dengan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat:

  1. KPK dan Bekerjasama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud, baik terkait Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan

  2. KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dimaksud

  3. Melaksanakan kegiatan bersama di lapangan

  4. Penyelesaian penanganan perkaran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Diciduk KPK, Cipta Panca Laksana : Ini Bupati Pernah Ditulis Dahlan Iskan Penuh dengan Pujian

Seperti diketahui, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu 9 Mei 2021.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ini 7 tersangka yang diamankan, yakni Bupati Nganjuk beserta 5 Camat dan 1 ajudan pribadinya. Kini mereka ditahan Bareskrim Mabes Polri.

"Saya sampaikan memang tadi pagi baru sampai ya, baru sampai. Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail," ungkap Argo.

Pihak penyidik, lanjut dia, akan memeriksa buku tabungan yang turut disita saat proses penangkapan, guna mengetahui aliran dana suap yang diterima Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan milik sendiri, dan ada juga lebih dari satu buku tabungan. Ini juga nanti akan kita cross check ke tersangka," rinci Argo.

Sementara itu, terkait dengan isu aliran suap yang juga mengalir ke Partai Politik, Argo belum mau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, pihak penyidik Ditipikor Bareskrim Mabes Polri akan mendalaminya.

"Sampai sekarang, kita belum mendapatkan ya, belum mendapatkan. Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan lain, nanti pasti akan kita dalami oleh Tim Penyidik Ditipikor Bareskrim. Misalnya apakah ada yang menyuruh, uangnya dikumpulkan untuk apa, itu masih kita kembangkan," tutup Argo.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler