Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dirtipidum: akan Langsung Kita Tangkap dan Ditahan

4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo. /Twitter/ @widyasari813/

 

WARTA SAMBAS - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Kepastian status Bharada E dari saksi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi Rian, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 3 Jam, Kapolri Janji Ungkap Hasilnya ke Publik

Andi Rian mengatakan, Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang diperiksa di Bareskrim Rabu 3 Agustus 2022 kemarin langsung ditahan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Sebelum menjadi tersangka pembunuhan berencana, Bharada E sempat mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Update Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Diawasi Langsung Komnas HAM dan Kompolnas

Namun belum dikabulkan, menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.

Asesmen tersebut, kata Hasto, dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak.

Menurut dia, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.

Kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Siang Ini Komnas HAM Periksa CCTV dan Ponsel

Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK, yakni:

1. Apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

2. Apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.

3. Apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak, dan

4. Apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak

Baca Juga: Dokter TNI Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Katanya Demi Menghindari Kecurigaan

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, kasus tewasnya Brigadir J ini bukan kriminal biasa.

"Maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa. Sehingga memang harus bersabar, karena ada psiko-hierarki, juga juga psiko-politisnya," kata Mahfud.

Hal itu Mahfud MD sampaikankan kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat yang datang ke Kemenko Polhukam Rabu 3 Agustus 2022.

Secara teknis, kata Mahfud MD, penyidikan kasus ini sebenar mudah. Bahkan bisa selesai di tingkat Polsek. 

Baca Juga: Polisi Periksa Pacar Brigadir J, Ini yang Ditanyakan Penyidik

"Itu kan tempatnya jelas, ini kita sudah tahulah. Tetapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu.

Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut yang dimaksud dengan kedua faktor ini.

"Sehingga kita semua harus sabar. Tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Ini Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Memang Tak Bisa Dibiarkan Mengalir Begitu Saja

Awalnya, kata Mahfud, kasus penembakan Brigadir J diumumkan 3 hari setelah kejadian. Publik pun ribut.

Kemudian Kapolres Jendral Listyo Sigit Prabowo merespon dengan membentuk Tim Khusus.

Lalu, publik masih tidak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif.

Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan 2 orang lainnya.

Baca Juga: 2 Anggota Polri Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Kronologis dan Penyebabnya...

Lalu publik meminta otopsi juga melibatkan institusi lain diluar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.

Terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu (ke Bareskrim)," kata Mahfud.

Mahfud menilai Kapolri sudah melakukan langkah yang terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus ini.

"Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa," pungkas Mahfud.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler