Kata Mahfud MD, Secara De Jure FPI Dibubarkan Sejak 21 Juni 2019

- 30 Desember 2020, 15:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

WARTA SAMBAS – Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan melalui Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga pada Rabu 30 Desember 2020 menjadi de facto FPI organisasi terlarang.

Sementara de jure-nya, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, FPI dibubarkan tahun 2019.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai Ormas,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Mahfud MD Ungkap Fakta Terkait FPI, Sudah Dibubarkan Sejak 2019”, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pengguna Simbol dan Atributnya Terancam Bui

Secara de jure FPI dibubarkan pada 2019 itu, jelas Mahfud MD, lantaran organisasi yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab (HRS) ini tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamaan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Hari ini FPI dibubarkan, kata Mahfud MD, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya…

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai Ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah