Kemen PPPA Sambut Gembira Pengesahan PP Kebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 15:31 WIB
KPPPA dan KPAI setuju dengan disahkannya PP tentang kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
KPPPA dan KPAI setuju dengan disahkannya PP tentang kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. /pixabay.com/Counselling

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok,” ucap Nahar.

Ia juga mengatakan, pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: 8 Makanan yang Bernutrisi Tinggi Untuk Wanita 40 Tahun ke Atas

Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan.

“Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik,” ujar Nahar.

Tindakan kebiri kimia, jelas Naha, merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku pencabulan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak: Belajar Tatap Muka Kembali Ditunda Sampai Batas waktu yang Tidak Ditentukan

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Nahar juga menyebut bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa. 

Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama  satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah