Kemen PPPA Sambut Gembira Pengesahan PP Kebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 15:31 WIB
KPPPA dan KPAI setuju dengan disahkannya PP tentang kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
KPPPA dan KPAI setuju dengan disahkannya PP tentang kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. /pixabay.com/Counselling

WARTA SAMBAS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut gembira pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 atau PP Kebiri Kimia.

“Kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini dengan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” kata Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “PP Kebiri Kimia Disambut Gembira, Diharapkan Akhiri Kekerasan Seksual kepada Anak”, Senin 4 Januari 2021.

Menurut Nahar, kekerasan seksual terhadap anak memang harus mendapatkan penanganan secara luar biasa, seperti melalui kebiri kimia ini, karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sah! Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan Dikebiri

“PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Nahar.

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri atas pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Penuhi Panggilan Polisi Kasus Video Asusila Gisel

Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku pedofilia.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x