Baca Juga: CATAT Waktunya!!! Hujan Meteor Malam Ini Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia
Selain itu, PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020.*** (Ayu Nur Anjani/PIkiran-Rakyat.com)