Jaksa Agung Hentikan 222 Perkara, Ini Alasannya

- 26 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

WARTA SAMBAS RAYA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya selama tahun 2020 melakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.

Baca Juga: Google Sebut Klaim Jaksa Agung Texas Ken Paxton ‘Menyesatkan’

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," ujarnya.

Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x