Sempat Saling Tembak, Pelaku Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas oleh Polisi 

- 8 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan.
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan. /Istimewa/

Atas aksi tersebut, para tersangka lainnya yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah