Sempat Saling Tembak, Pelaku Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas oleh Polisi 

- 8 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan.
Ilustrasi pelaku curanmor melawan petugas gunakan senpi rakitan. /Istimewa/

WARTA SAMBAS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus satu orang tersangka (FS) kasus pencurian mobil (curanmor). Dalam melakukan aksinya, tersangka FS dibantu oleh tiga orang rekannya yang sudah diamankan.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Jam Operasional, Sebuah Tempat Hiburan Malam Disegel! 50 Orang Diamankan Polisi

"Kami berhasil meringkus tersangka FS, setelah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial S (30), R (33), dan N (38)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny kemarin. 

Dalam penangkapan FS, tersangka melakukan perlawanan dengan menembaki aparat keamanan dengan senjata api rakitan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.

Baca Juga: Urin Positif Kembali Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Bakal Dihukum Berat? Ini Isi Janjinya pada Rhoma Irama

"Ya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa menembaknya," sambungnya.

"Terdapat luka yang cukup parah pada korban sehingga pihak kami langsung membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," lanjut Kombes Martri.

Sebagai bahan informasi, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali. Sementara, hasil curiannya dijual kembali ke luar daerah, dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x