Pinangan Pemuda Pengangguran Ditolak, Video Mesum 4 Detik dan Foto Asusila Menyebar via WhatsApp dan Facebook

- 18 Februari 2021, 21:27 WIB
Pinangan Pemuda Pengangguran Ditolak, Video 4 Detik dan Foto Mesum pun Menyebar via WhatsApp dan Facebook
Pinangan Pemuda Pengangguran Ditolak, Video 4 Detik dan Foto Mesum pun Menyebar via WhatsApp dan Facebook /Royan B/Pixabay

Beberapa waktu lalu Polisi berhasil menangkap pelaku yang selalu pergi ke beberapa daerah. "Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " tegas Deny.

Atas perbuatannya, pelaku RA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara dan/atau denda Rp1 Miliar.

Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik Mirip Gabriella Larasati, Bintang Sinetron ‘Siapa Takut Jatuh Cinta’

Untuk barang bukti pada kasus tersebut, ungkap Deny, terdiri atas tangkapan layar video serta sekeping Compact Disk (CD) berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi 4 detik.

Deny menambahkan, saat ini jajarannya terus memantau psikologi korban pascapenyebaran video dan foto tersebut.

Sementara terkait ditolaknya lamaran Tersangka RA itu, lebih pada keluarga korban EJ yang tidak menyetujuinya, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah