Setelah diselidiki lebih jauh, ternyata akun pengunggah tawaran layanan tersebut merupakan milik pelaku berinisial BD. Sehingga penangkapan pun dilakukan terhadap mucikari prostitusi online ini.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa ponsel pintar yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasa threesome melalui media sosial.
Zulham mengatakan, atas perbuatannya itu BD disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dana tau denda maksimal Rp1 Miliar.***