Ustaz Pengganda Uang yang Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun yang Tak Mengerti Al-Qur’an Sama Sekali

- 23 Maret 2021, 22:08 WIB
Ustaz Pengganda Uang yang Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun yang Tak Mengerti Al-Qur’an Sama Sekali
Ustaz Pengganda Uang yang Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun yang Tak Mengerti Al-Qur’an Sama Sekali /Tangkapan layar Facebook Pernah ID/

WARTA SAMBAS – Baru-baru ini para pengguna Media Sosial (Medsos) Facebook dihebohkan dengan video seorang pria gondrong berpeci menggandakan uang pecahan 100 Ribu Rupiah dengan bermodalkan jenglot.

Bukan hanya takjub, sebagian masyarakat juga mengaku resah dengan ulah ustaz pengganda uang tersebut. Sehingga mendorong Polres Metro Bekasi untuk bertindak.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan ustaz pengganda uang tersebut. Belakangan diketahui berinisial H.

“Dia mengaku sebagai ustaz, tetapi saat pemeriksaan, ditanya perihal surat Al-Qur’an, enggak mengerti sama sekali,” ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan, Kapolres Metro Bekasi seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 23 Maret 2021.

Bukan hanya gelar ustaznya yang palsu, uang yang digandakan H tersebut ternyata juga palsu. Pengakuannya, itu hanya semacam trik sulap.

Baca Juga: Waspada! Ini 21 Sifat Dukun yang Perlu Diketahui Agar Anda Tak Terjebak

Aksinya menggandakan uang itu direkam sang istri kemudian diunggah di Facebook. Setelah video tersebut viral, banyak warga yang datang ke rumah H yang selama ini selain dikenal sebagai dukun, juga tukang pijat.

Hendra mengungkapkan, pelaku H beserta istri yang memvideokan penggandaan uang itu sudah diamankan. Kedua sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Babelan.

“Saat ini masih dalam penyelidikan ya, apakah yang bersangkutan ini benar bisa menggandakan atau ini cuma sekadar main-main atau justru ada itikad melakukan penipuan, masih kami selidiki,” kata Hendra.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x