Pria 43 Tahun Onani di Pinggir Jalan Jakarta Utara Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 April 2021, 13:48 WIB
Pria Onani di Pinggir Jalan Jakarta Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Pria Onani di Pinggir Jalan Jakarta Utara Terancam 15 Tahun Penjara /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Tanpa rasa malu sedikit pun, pria berinisial MNP (43) yang duduk di atas sepeda motornya, melakukan onani di pinggir jalan.

MNP juga mempertontonkan alat kelaminnya kepada para pengguna jalan yang kebetulan melintas, termasuk dua remaja berinisial NCL (14) dan NGAC (11).

Melihat kejadian edan tersebut, kedua remaja itu pun spontan saja mengabadikannya dengan kemera ponsel pintar mereka. “Akhirnya viral di media sosial,” kata Kompol Rango Siregar, Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Perbuatan tidak senonoh MNP itu dilakukannya pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi mengetahuinya setelah menerima laporan dari warga terkait video viral tersebut.

Baca Juga: Malas Berhubungan Seks dengan Istri, Tapi Suka Nonton Film Dewasa? Ini Penyebabnya…

Mendapat laporan seperti itu, jajaran kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku. Akhirnya MNP berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Senin 5 April 2021 lalu.

Atas perbuatannya, MNP disangkakan dengan Pasal 82 KUHP tentang tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pria onani di tempat umum seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan viral di media sosial. Sebelumnya yang cukup menghebohkan publik, terjadi di Sidoarjo. Kemudian Blitar dan Kota Medan serta lainnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x