Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB

- 1 Mei 2021, 18:33 WIB
Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB
Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB /Dok. Divisi Humas Polri/

Mahfud menjelaskan, definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yakni siapapun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Selain itu, dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud Md.

Olehkarenanya, Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum kepada seluruh anggota KKB Papua. “Jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah