Gugatan Asmadin Ditolak Majelis PTUN Pontianak Terkait Perkara SHGB, Mahluddayan: Kami Sambut Positif

- 21 Mei 2021, 22:16 WIB
Gugatan Asmadin Ditolak Majelis PTUN Pontianak Terkait Perkara SHGB, Mahluddayan: Kami Sambut Positif
Gugatan Asmadin Ditolak Majelis PTUN Pontianak Terkait Perkara SHGB, Mahluddayan: Kami Sambut Positif /Pixabay Media Kupang Marselino/

WARTA SAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memutuskan untuk menolak gugatan Asmadin kepada Kantor Pertanahan Mempawah, PT ANTAM dan PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).

Selain menolak gugatan Asmadin, Majelis Hakim PTUN Pontianak pada Kamis 20 Mei 2021 juga menghukumnya dengan kewajiban untuk membayar membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini senilai Rp3.006.000.

Kuasa Hukum PT ANTAM, Mahluddayan dan Tim dari Kantor Danadyaksa Law Firm menilai keputusan tersebut sudah tepat. “Kami sambut positif keputusan ini, bahwa gugatan dengan Perkara Nomor:  3/G/2021/PTUN.Ptk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam pokok perkaranya,” katanya melalui rilis yang diterima WARTA SAMBAS, Jumat 21 Mei 2021.

Pengacara Senior dari Kantor Danadyaksa Law Firm ini menjelaskan, dalam eksepsi tersebut, Hakim menerima eksepsi Tergugat yaitu Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Tergugat II Intervensi yaitu PT. ANTAM Tbk dan Tergugat II Intervensi 2 yaitu PT. Borneo Alumina Indonesia.

Baca Juga: Tanahnya Dirampas Bumi Raya Utama, Ahli Waris dan Kerabat Lili Santi Hasan ‘Serbu’ PTUN dan KY

Mahluddayan menjelaskan, kewenangan absolut yaitu PTUN Pontianak menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh ASMADIN.

Keputusan Majelis Hakim tersebut, menurut Mahluddayan, secara tidak langsung menguatkan Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah yang sudah mengeluarkan keputusan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk Tergugat II Intervensi, dalam hal ini PT ANTAM Tbk.

Prosedur, mekanisme, tatacara serta substansi penerbitan SHGB obyek-obyek sengketa prosesnya sudah dilalui dengan benar, majelis hakim tidak melihat adanya cacat prosedural dalam penerbitan obyek-obyek sengketa tersebut.

“Kami berharap tidak ada lagi sengketa hukum lainnya, karenanya proyek yang merupakan Proyek Starategis nasional ini bisa berjalan sesuai rencana,” tegas Mahluddayan.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah