Ini Alasan Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Banding ke PTUN

- 3 Maret 2021, 20:00 WIB
LOGO PARTAI BERKARYA
LOGO PARTAI BERKARYA / ANTARA/

WARTA SAMBAS - Konflik klaim kepengurusan sah Partai Berkarya masih belum juga usai. Kini kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Muchdi juga meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya keputusan incracht dari pengadilan.

Ketua Tim Hukum Partai Berkarya Kemas Muhamad Adrian mengatakan upaya hukum banding yang dilakukan Partai Berkarya kubu Muchdi PR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memberikan dukungan kepada Kemenkumham.

"Upaya banding ini merupakan bentuk dukungan terhadap Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya yang telah menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Partai Politik dan petunjuk pelaksanaannya," kata Kemas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Partai Berkarya kubu Muchdi PR telah resmi mengajukan banding atas gugatan yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) beberapa waktu lalu, pada Senin (1/3).

"Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan Ham tidak melakukan tindakan hukum di luar kewenangannya dan/atau cacat administrasi atas Munaslub 2020, sebagaimana hal ini dituduhkan oleh pihak Hutomo Mandala Putera (HMP)," ujarnya.

Baca Juga: Polda Kalimantan Barat Tempatkan Anjing Pelacak di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Selain itu, lanjut dia, upaya banding ini juga semata-mata hak konstitusi kader dan selaku pengurus Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR yang ingin mendapatkan keadilan.

"Para pengurus yang sah menurut hukum, dalam rangka memperkuat kedudukan kami selaku Partai Politik yang memiliki legal standing yang sah secara hukum. Maka kami ajukan banding ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku, hingga adanya keputusan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," katanya.

Dia menegaskan SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah.

"Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum," kata Muchdi.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Majelis hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x