Sidang Perkara Belum Diputuskan, Hakim Sarankan Mediasi dalam Kasus Anak Gugat Ibu Kadung

- 20 Mei 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

WARTA SAMBAS - Sebelum memutuskan perkara dalam sidang, hakim Pengadilan Negeri Majalengka terus menyarankan agar kasus anak gugat ibu kandung agar mediasi. 

Diketahui Pengadilan Negeri Majalengka yang menyidangkan perkaran gugatan ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) terhadap anaknya Ika Wartika alias Auw Gin Nio (63) pada Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: KPK akan Panggil Lagi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin

“Saya menanyakan apakah sudah ada upaya damai diantara kedua belah pihak di luar persidangan? Upaya damai akan lebih baik sebelum jatuhnya keputusan pengadilan, lakukan upaya perdamaian diantara kedua belah pihak, itu lebih baik daripada perkara dilanjutkan,” kata Ketua Majlis Hakim Kopsah mengawali sidang pada agenda jawaban tergugat terhadap materi gugatan yang disampaikan penggugat Sri Mulyani sebelumnya melsnir dari pikiran-rakyat.com dalam artikel Sidang Ibu Gugat Anak di Majalengka, Hakim Sarankan Terus Mediasi.

Mendengar pernyataan tersebut kedua kuasa hukum baik dari pihak Ika Wartika maupun dari Sri Mulyani menyatakan kesiapannya dan keduanya berharap ada perdamaian sebelum sidang terus berlanjut.

Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa mengatakan sejak awal mereka berharap tidak ada persoalan diantara anak dan ibu.

Mereka berharap semua bisa berdamai di saat mediasi dan mereka telah mengikuti keinginan dari pihak penggugat.

Baca Juga: FIFA Berikan Hukuman pada Getulio Aurelio Fredo Pelatih Sepak Bola atas Pelecehan Seksual Selama 14 Tahun

Hanya satu yang tidak dikehendaki yakni melepas status anak dan ibunya yang sudah puluhan tahun bersama dan saling menyayangi satu sama lain.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah