"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah. Pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Bandar Sabu Nenek 62 Tahun Ini Diciduk Polisi, Barang Bukti Disimpan di Dalam Bra
Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***