SADIS!!!... Rampok dan Bunuh Bos Plastik dengan 11 Tusukan, S Terancam 7 Tahun Penjara 

- 2 Juni 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /Foto: istock

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah. Pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Bandar Sabu Nenek 62 Tahun Ini Diciduk Polisi, Barang Bukti Disimpan di Dalam Bra

Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah