WARTA SAMBAS - Berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya.
Hal ini dilakukan atas dasar putusan pengadilan dengan vonis bersalah atas kasus gratifikasi Rp7,1 miliar.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Berantas Pungli dan Premanisme di Tanjung Priok jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya
"(Selain penjara) dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selanjutnya, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,75 miliar, yang sebelumnya sudah dibayarkan Rp2 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diganti dengan harta benda, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Amankan 49 Pak Ogah di Tanjung Priok, Sehari Pelaku Pungli Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
"Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.