Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Mantan Kepala BPPSDM Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 Tahun Penjara

- 10 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay/sajinka2

WARTA SAMBAS - Rugikan negara milyaran rupiah, Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta atas kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Unair.

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muslim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga didenda 50 juta rupiah dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: TEGA!!!... Ibu Muda Ini Tega Buang Bayi di Bak Sampah RS Usai Melahirkan

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Muslim dalam amar putusan Bambang Giatno Rahardjo, Kamis, 10 Juni 2021. 

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.

Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Sesosok Mayat Bayi Dibuang di Kebun Kosong, Dua Kakak Beradik Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," ucap Muslim.

Bambang Giatno sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut. Diketahui, pada perkara ini Bambang Giatno Rahardjo telah merugikan keuangan negara yang sangat besar kisaran miliaran rupiah.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x