Usai Jokowi Telepon Kapolri, Polisi Amankan 49 Orang Pelaku Pungli di Kawasan Tanjug Priok

- 11 Juni 2021, 16:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus rilis para tersangka pungli. (Foto : Dok PMJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus rilis para tersangka pungli. (Foto : Dok PMJ). /

WARTA SAMBAS - Usai Kapolri ditelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keluhan sopir soal pengutan liar (Pungli), polisi bergerak cepat dan mengamankan 49 orang pelaku pemalakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Baca Juga: Perusahaan Sekuritas Kasus Jiwasraya Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Asabri

“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 11 Juni 2021.

“Rata-rata memang pegawai,” sambungnya.

Yusri menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi: Hapus Promo BTS Meal McDonald’s

Sebagai informasi, penangkapan para pelaku pungli ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme termasuk dengan pungutan liar (pungli), usai dirinya mendapat laporan dari Presiden Joko Widodo via telepon pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x