Habib Rizieq Divonis Besok, Ini Peringatan Polisi kepada Simpatisannya...

- 23 Juni 2021, 16:10 WIB
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi.
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi. /Pikiran-Rakyat/

WARTA SAMBAS – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis perkara penyebaran kabar bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 besok.

“Simpatisan yang datang, bila nantinya melanggar Protokol Kesehatan hingga berkerumun, jelas akan kami bubarkan,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Timur, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 23 Juni 2021.

Jika simpatisan Habib Rizieq terbukti menimbulkan kerumunan di sekitar PN Jakarta Timur, lanjut Erwin, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meminta pertanggungjawaban dari koordinatornya.

Peringatan keras disampaikan kepada simpatisan Habib Rizieq yang berencana hadir ke PN Jakarta Timur tersebut, diberikan lantaran saat ini penyebaran Covid-19 di Jakarta sedang tinggi.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

Namun Erwin tidak merinci berapa personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur.

“Kepolisian intinya selalu berkomitmen untuk mengamankan persidangan dari awal sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tegas Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 3 Mei 2021 siang.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas 2 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x