Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama, Polisi: Melalui Video Ceramah yang Diunggah Akun YouTube Tri Datu

- 27 Agustus 2021, 13:41 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Penceramah, Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Penceramah, Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA. /instagram.com/ceramah_ustadz_yahya_waloni

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis 26 Agustus 2021 sore pukul 17.00 WIB.

Rusdi menambahkan, Yahya Waloni dijemput Tim Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya Waloni sebagai tindak lanjut laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Rusdi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama ini.

"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan," kata Rusdi.

Ia juga memastikan akan menyelesaikan kasus yang menjerat Yahya Waloni ini secara profesional dan akuntabel sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah