WARTA SAMBAS - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Penceramah, Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama.
Yahya Waloni ditetapkan menjadi tersangka penodaan agama berdasarkan video ceramahnya yang diunggah akun YouTube Tri Datu.
Selain itu, Yahya Waloni juga disebut sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan sentiman Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap di Rumahnya, Polisi: Kasus Penodaan Agama
Rusdi menjelaskana, Yahya Waloni disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.
Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156 huruf a KUHP karena melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Rusdi mengatakan, saat Yahya Waloni masih diperiksa Penyidik Bareskrim Polri yang menjeratnya dengan pasal berlapis.