Produksi dan Sebar Hoaks dapat Rp2 Miliar, 3 Pengelola YouTube Aktual TV Terancam 10 Tahun Penjara

- 15 Oktober 2021, 19:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoaks YouTube Aktual TV.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoaks YouTube Aktual TV. /PMJNews/Yeni

2. M, Content Creator YouTube Aktual TV

Pria berinisial M ini berperan sebagai orang yang mengedit dan mengunggah konten hoaks di YouTube Aktual TV

3. AF, Narator

Perannya sebagai pengisi suara atau narator dalam konten yang diunggah kanal YouTube Aktual TV.

Yusri memastikan, kendati dikelola direktur televisi lokal di Jawa Timur, kanal YouTube Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.

Ketiga tersangka, jelas Yusri, memproduksi dan menyebar hoaks yang mengadu domba masyarakat, karena kepentingan ekonomi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, konten-konten kanal YouTube Aktual TV tersebut provokatif.

"Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi," ungkap Hengki. 

Setelah di-upload, konten-konten provokatif Aktual TV tersebut disebar lagi ke Media Sosial (Medsos) lainnya. Sehingga viral di tengah-tengah masyarakat.

"Konten mereka dikonsumsi masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah, maka akan berbahaya," jelas Hengki.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah