Produksi dan Sebar Hoaks dapat Rp2 Miliar, 3 Pengelola YouTube Aktual TV Terancam 10 Tahun Penjara

- 15 Oktober 2021, 19:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoaks YouTube Aktual TV.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoaks YouTube Aktual TV. /PMJNews/Yeni

WARTA SAMBAS - Lantaran memproduksi dan menyebar hoaks, kanal YouTube Aktual TV meraup keuntungan hingga Rp2 Miliar dari Adsense.

Namun kini, 3 pengelola YouTube Aktual TV itu ditangkap dan menjadi tersangka hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Polisi menjerat pengelola YouTube Aktual TV dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lois Owien Tersangka Penyebaran Hoaks Penanganan Covid-19, Polisi: Secara Sengaja Menimbulkan Keonaran

Selain itu, pengelola YouTube Aktual Tv juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Adapun 3 pengelola kanal YouTube Aktual Tv yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks tersebut terdiri atas: 

1. AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (Bondowoso TV).

"Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan di-upload ke Aktual TV," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks, Pelakunya Adam Ibrahim Cuma Ingin Terkenal di Kampung

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x