Ternyata komentar para pria lain di TikTok itu berlanjut ke percakapan mesra melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Baca Juga: Istri Bunuh Suami di Kota Serang, Gara-gara Dipaksa untuk Wikwik
Pelaku IA yang terbakar api cemburu setelah mengetahui hal tersebut, mengambil liggis dan memukul istrinya hingga tewas.
Jajaran kepolisian yang mendapat laporan tentang kasus pembunuhan tersebut langsung bergerak cepat mengalaki pelaku IA beserta barang bukti berupa linggis.
Saat ditangkap IA menangis terus menerus, ia mengaku gelap mata karena cemburu sehingga tega memukul istrinya sampai tewas.
Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan Pasal 338 KUHP berkenaan kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***