Ternyata pelaku pelemparan bom molotov mobil dinas Sekda Ketapang tersebut merupakan oknum ASN berinisial AR yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Dalam rekaman video Ponsel yang beredar luas, ketika ditangkap oknum ASN berinisial AR itu sempat menantang Satpol PP yang meringkusnya untuk melayangkan pukulan.
Tetapi beberapa petugas Satpol PP tidak terpancing dengan ulah oknum ASN berinisial AR tersebut. Mereka lebih memilih menyerahkan pelaku kepada Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polres Ketapang, oknum ASN berinisial AR yang tinggal di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan ini memegang suatu jabatan di DPUTR Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Ledakan Bom di Sibolga Hancurkan 3 Rumah, 4 Orang Terluka
Namun oknum ASN berinisial AR ini melaporkan atasannya, Kepala DPUTR Kabupaten Ketapang ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) pada Oktober 2021.
Langkah tersebut ditempuh oknum ASN berinisial AR ini karena jabatan yang disandangnya berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan hingga 2021.