Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur, Penyidik Sita Akun Twitter Roy Suryo
Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara atau dengan Rp1 Miliar.
Kemudian Roy Suryo juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Selanjutnya Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 2 tahun penjara.***