Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Itu Bisa Berkembang

- 9 Agustus 2022, 06:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 hari ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 hari ini. /tribaratanews.polri.go.id

WARTA SAMBAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 hari ini.

Dengan pengumumkan Kapolri Listyo Sigit tersebut, berarti kini terdapat 3 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Timsus Polri telah mengumumkan Brahada E (Richard Eliezer) dan serta Brigadir RR (Ricky Rizal) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Terpisah, Komnas HAM: untuk Melihat Konsistensi

Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penetapan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut juga disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Mahfud MD, setelah penetapan 3 tersangka ini maka akan menjangkau yang lebih jelas lagi perannya.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Buka Opsi Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob

"Apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tutur Mahfud MD.

Menurutnya, langkah Kapolri Listyo Sigit dalam mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur. Kecepatannya cukup baik.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama," ajak Mahfud MD.

Ia menilai, sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal. Demikian pula NGO.

"Lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dimutasi, Bersamaan dengan Timsus Usut Kemungkinan Bharada E Mendapat Perintah Bunuh Brigadir J

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada di TKP pembunuhan Brigadir J.

Pengakuan Bharada E, kata Burhanuddin, Ferdy Sambo sudah berada di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," tegas Burhanuddin. kepada wartawan, Senin (8/8/20222).

Burhanuddin menegaskan, tidak ada penganiayaan sebelum tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.***

 

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x