Virus Corona Varian B1351 asal India Terdeteksi di Jakarta, Varian B1351 asal Afrika Selatan di Bali

4 Mei 2021, 20:59 WIB
Virus Corona Varian B1351 asal India Terdeteksi di Jakarta, Varian B1351 asal Afrika Selatan di Bali /Rianti S/pexels.com/ CDC

WARTA SAMBAS – Virus Corona Varian Baru dengan tingkat penularan yang relatif lebih tinggi, telah ditemukan di Indonesia. Varian B1351 asal India terdeteksi di DKI Jakarta. Sementara Varian B1351 asal Afrika Selatan ditemukan di Bali.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Virus Corona hasil mutasi yang kali pertama ditemukan India dan Afrika Selatan tersebut menjadi perhatian khusus Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lantan tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan pendahulunya.

Sementara menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Virus Corona Varian B1617 asal India terdeteksi di Indonesia dari hasil Whole Genome Sequencing (WGS) pada awal April 2021.

“Semua spesimen dilakukan pengetesan whole genome pada awal April,” kata Nadia, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: India Krisis Oksigen, Vaksin Habis, dan Rumah Sakit Terbakar di Masa Tsunami Covid-19

Nadia mengatakan, spesimen yang digunakan untuk WGS ini berasal dari dua WNA India dan WNI yang terdeteksi positif Covid-19. “Kalau WNI masih ditelusuri, karena bukan masuk rombongan kedatangan WNA India kemarin,” ungkapnya.

WNA India yang terdeteksi positif Covid-19 varian B1617 merupakan satu dari ratusan orang yang melakukan eksodus ke Indonesia pada April 2021 lalu. “WNA India yang ingin masuk ke Indonesia,” kata Nadia.

Diberitakan sebelumnya, siapapun yang melakukan perjalanan dari India, dilarang masuk Indonesia. Aturan ini diterbitkan bersamaan dengan penghentian sementara permohonan visa bagi warga Negara Anak Benua tersebut.

“Bagi WNI yang masuk (Indonesia), tentunya tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Jhoni Ginting menjelaskan, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan masuk ini karena Virus Corona mengganas di India.

Penolakan masuk, ini lanjut dia, hanya berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari. Tidak berlaku bagi WNI.

Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Kualanamu di Medan
  4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
  5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
  6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan
  7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler