Vaksin Sinovac asal China Halal atau Tidak? Tunggu Hasil Sidang Fatwa MUI Besok

- 7 Januari 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI akan menggelar sidang Fatwa Jumat besok untuk menentukan halal tidaknya vaksin sinovac
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI akan menggelar sidang Fatwa Jumat besok untuk menentukan halal tidaknya vaksin sinovac /Fernando Zhiminaicela /Pixabay

WARTA SAMBAS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Sidang Fatwa Jumat 8 Januari 2021 besok untuk menentukan apakah Vaksin Sinovac asal China halal atau tidak.

“Insya Allah besok rapat pleno Komisi Fatwa untuk pembahasan Vaksin Sinovac," kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, seperti diberitakan PRFMNews.com dalam artikel berjudul “Besok MUI Akan Gelar Sidang Fatwa untuk Memutuskan Kehalalan Vaksin Covid-19”, Kamis 7 Januari 2021.

Sidang fatwa untuk menentukan status Vaksin Sinovac asal China, Jumat besok ini akan diikuti seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Harus ‘Setuju’ Kalau Tak Ingin WhatsApp Lenyap dari Ponsel  

Sidang fatwa ini sangat penting, lantaran selain aman, Vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang akan disuntikkan ke masyarakat harus halal.

"Halalan tayyibah (halal lagi baik) ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan," jelas Asrorun Niam Sholeh.

Selain fatwa halal dari MUI, pemerintah juga masih menunggu keluarnya Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebelum Vaksin Covid-19 disuntikkan pada pertengahan Januari mendatang.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x