Untuk ‘Vaksinasi Gotong Royong’, Indonesia Pesan 30 Juta Vial Vaksin Sinopharm China

- 26 Februari 2021, 22:57 WIB
Untuk ‘Vaksinasi Gotong Royong’, Indonesia Pesan 30 Juta Vial Vaksin Sinopharm China
Untuk ‘Vaksinasi Gotong Royong’, Indonesia Pesan 30 Juta Vial Vaksin Sinopharm China /Istagram/kemenkomarves

WARTA SAMBAS – Untuk menjalankan program ‘Vaksinasi Gotong Royong’ atau vaksinasi secara mandiri, Pemerintah Indonesia memesan 30 juta vial Vaksin Covid-19 dari Sinopharm, China.

“Presiden respon cepat, dan saya diperintahkan Presiden (untuk cari vaksin-red), dan yang paling dekat itu China. Kami sudah engage dengan Sinopharm," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.

Luhut menjelaskan Vaksin Sinopharm yang dipesan itu untuk vaksinasi mandiri. “Tadinya tahap pertama 100 ribu (vial), 5 juta, dan 15 juta. Dan saya bilang bisa enggak 15 juta dan 30 juta. Tetapi yang pasti angka itu bisa ditingkatkan," rincinya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengizinkan Vaksinasi Covid-1 mandiri yang dilakukan perusahaan swasta, dinamai dengan 'Vaksinasi Gotong Royong'.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...

Izin tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Rabu 24 Februari 2021 kemarin.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang dikelola pihak swasta.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Permenkes tersebut.

Baca Juga: Benarkah Teknologi Vaksin COVID-19 Dapat Menjadi Obat Kanker di Masa Depan? Berikut Penjelasannya!

Dalam Permenkes disebutkan, Vaksinasi Gotong Royong ini diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, pihak perusahaan akan menanggung biayanya.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Sementara di Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," demikian bunyinya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah