Awas! Sariawan Bisa Bikin Batal Puasa

- 18 April 2021, 14:00 WIB
Awas! Sariawan Bisa Bikin Batal Puasa
Awas! Sariawan Bisa Bikin Batal Puasa /Free-Photos/Pixabay

WARTA SAMBAS – Orang-orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan kerapkali dihadapkan beberapa hal yang muncul akibat panas dalam, di antaranya sariawan. Hal ini tentu cukup mengganggu kenyaman beribadah.

Maka satu di antara cara agar sembuh dari gejala sariawan tersebut, mau tidak mau kita harus memakai obat. Seperti misalnya obat kumur, atau obat yang dioleskan pada bagian mulut yang mengalami sariawan.

Tetapi apakah dengan menggunakan obat tersebut, puasa kita jadi batal? Seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari NU Online, para ulama sepakat mengenai masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun jika suatu benda hanya menempel di mulut, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa.

Baca Juga: Penikmatnya Mesti Tahu! Berikut 10 Alasan Kenapa Aneka Gorengan Jadi Menu Andalan saat Berbuka Puasa

Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam Kitab ‘Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah’:

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).

Maka hukum di atas juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut.

Baca Juga: 5 Kegiatan Ini Cuma Ada di Bulan Puasa Ramadan, Pastikan Kamu Pernah Ngelakuin Semuanya?

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x