Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya menyatakan, kalau pelayanan dan operasional penerbangan JT-836 rute Surabaya-Pontianak sudah memenuhi unsur keselamtan dan keamanan sesuai pedoman Protokol Kesehatan (Prokes).
Namun ia mengakui kalau uji kesehatan terhadap terhadap setiap penumpang tidak mereka lakukan, lantaran hal tersebut merupakan wewenang instansi kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan hasil swab test negatif Covid-19.
Ketika di Bandara keberangkatan, setiap penumpang harus menyerahkan Surat Keterangan Uji Kesehatan dari Instansi Kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Hal ini sudah dijalankan dengan baik.
Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan surat keterangan yang ditunjukkan penumpang tersebut. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan keamanan pertama dan kedua oleh petugas aviation security pengelola Bandara
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar, tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," jelas Dadang.
Kendati menyatakan kalau lolosnya penumpang positif Covid-19 bukan karena kesengajaannya, Lion Air tetap mendapatkan sanski tidak boleh membawa penumpang ke Kalimantan Barat untuk sepekan ke depan.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)