WARTA SAMBAS - Guna mengakomodir keluhan masyarakat, mulai Oktober 2021 Aplikasi PeduliLindungi tidak wajib lagi untuk perjalanan udara dan darat.
Aplikasi PeduliLindungi tidak wajib lagi karena Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah berkolaborasi dengan berbagai platform.
Integrasi dengan berbagai platform tersebut menjadi masyarakat tidak harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai aktivitas.
"Jadi tidak harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi," kata Setiaji, Chief Digital Transformation Offices Kemenkes RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 September 2021.
Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Vaksinasi Covid-19, baik di Situs maupun Aplikasi PeduliLindungi
Adapun platform yang terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi tersebut di antaranya:
1. Gojek
2. Grab
3. Traveloka