Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Berlaku Serentak Mulai Sabtu 28 Agustus 2021 Besok

- 27 Agustus 2021, 15:02 WIB
Siapapun yang melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Siapapun yang melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. /Instagram @pedulilindungi.id

WARTA SAMBAS - Siapapun yang melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi ini dimulai secara serentak pada Sabtu 28 Agustus 2021 besok.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi ini untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi Covid-19.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Mehub) seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Kemenhub, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id

Dilansir dari deskripsi di Google Playstore, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dirancang Kemenhub RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aplikasi PeduliLindungi ini untuk digunakan Kementerian Keseharan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi Covid-19.

PeduliLindungi dikembangkan untuk menghentikan penularan Covid-19 mengandalkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat tersebut di antaranya dengan membagikan data lokasi, vaksinasi dan riwayat Covid-19 saat berpergian atau melakukan perjalanan. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x