Sejak 2020 Hingga Sekarang Polda Kalbar Belum Temukan Korporasi yang Bakar Lahan

26 Februari 2021, 18:59 WIB
Sejak 2020 Hingga Sekarang Polda Kalbar Belum Temukan Korporasi yang Bakar Lahan /instagram

WARTA SAMBAS – Kendati telah menemukan cukup banyak kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah konsesi, sejak 2020 hingga Februari 2021 Polda Kalimantan Barat (Kalbar) belum menemukan pihak korporasi sebagai pelakunya.

“Sejauh ini belum ada (perusahaan) yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” kata AKBP Pratomo Satriawan, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 26 Februari 2021.

Pratomo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Antara Lembaga dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, kemarin.

Baca Juga: Pontianak Siaga Karhutla, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Bentuk Satgas Khusus

Adapun Karhutla di wilayah konsesi perusahaan, ungkap Pratomo, salah satunya karena apinya berasal dari luar wilayah konsesi yang terbakar.

Kendati demikian, perusahaan tetap harus bertanggungjawab atas Karhutla di wilayah konsesianya. “Karena kelalaian perusahaan dalam menjaga konsesinya,” jelas Pratomo.

Baca Juga: Kementerian LHK Rilis 12 Desa Rawan Karhutla di Kapuas Hulu, Kabupaten Konservasi di Kalimantan Barat

Berikut rincian kasus Karhutla yang ditangani Polda Kalbar:

  • Tahun 2019: Tercatat 7 kasus Karhutla yang melihatkan korporasi dan 6 kasus perorangan.

  • Tahun 2020: Tercatat 12 kasus perorangan dan nihil kasus yang melibatkan korporasi.

  • Februari 2021: Tercatat 2 kasus karhutla yang dilakukan perorangan, dan nol kasus kebakaran di wilayah milik korporasi.

Baca Juga: Parah! Hotspot Kabupaten Kubu Raya Paling Banyak di Provinsi Kalimantan Barat

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, kendati terdapat aturan yang mengakomodir kearifan lokal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anselmus Achmad Supriyanto, yang turut hadir memberikan materi dalam Rakor Antara Lembaga dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kalbar.

Baca Juga: Miliki Daerah Rawan Karhutla, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Bertindak Tegas

Supriyanto, yang juga menjabat Fire Prevention & Response Sinar Mas Agribusiness berharap, aturan diperbolehkannya tradisi membuka lahan dengan cara membakar sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tidak disalahartikan oleh masyarakat. “Kami berharap aturan ini bisa disampaikan secara benar agar tidak disalahtafsirkan masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada perusahaan yang memiliki program khusus yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang dilakukan oleh Sinar Mas salah satunya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler