KKP Larang Konsumsi Ikan Belida, Kuliner Khas Kapuas Hulu ‘Kerupuk Basah’ pun Terancam Punah

8 Maret 2021, 20:43 WIB
KKP Larang Konsumsi Ikan Belida, Kuliner Khas Kapuas Hulu ‘Kerupuk Basah’ pun Terancam Punah /

 

WARTA SAMBAS – Kerupuk Basah, kuliner khas Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam punah, lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan yang melarang untuk mengonsumsi bahan bakunya, ikan belida.

“Kami minta KKP mengkaji kembali aturan tersebut,” kata Sinardi, Anggota DPRD Kapuas Hulu, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 8 Maret 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 4 Januari 2021 menetapkan 19 jenis ikan yang mendapat perlindungan penuh, termasuk belida borneo atau Kalimantan (Chitala boneensis).

"Saya tidak sependapat jika ikan belida dilarang dikonsumsi, apalagi di Kapuas Hulu ada makanan kuliner yaitu Kerupuk Basah dari olahan ikan belida,” kata Sinardi.

Baca Juga: 8 Langkah Mengawinkan Ikan Cupang, Bagi Pemula Hati-hati Jangan Sampai Mereka Malah Saling Serang

Jika KKP itu diterapkan, menurut Sinardi, sama saja mematikan perekonomian masyarakat Kapuas Hulu, khususnya di pesisir Sungai Kapuas yang membuat Kerupuk Basah dengan bahan dasar ikan belida.

Seyogianya, kata Sinardi, pemerintah membina dan mendukung upaya budidaya ikan belida, bukan malah melarang untuk mengonsumsinya.

"Sebab ini menyangkut mata pencaharian dan ekonomi masyarakat dalam hal usaha olahan ikan menjadi kerupuk basah dan kerupuk kering," tegas Sinardi.

Baca Juga: Ikan Paus Pilot Sirip Pendek Ditemukan Terpotong-potong di Pantai, BKSD: Kami Belum Tahu Siapa Pelakunya…

Jika mengonsumsi harus dilarang, menurut Legislator PAN ini, sudah barang tentu akan menambah kesulitan masyarakat Kapuas Hulu di tengah pandemi Covid-19 ini. “Sekali lagi kami minta regulasi itu dikaji ulang," tutup Sinardi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler