Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas…

5 Mei 2021, 18:48 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas… /Humas Bandung.

WARTA SAMBAS – Larangan mudik Lebaran 2021 dimulai Kamis 6 Mei 2021 besok, Polda Metro Jaya pun bersiap siaga melakukan penyekatan di beberapa wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama penyekatan dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 ini, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melintas.

Adapun kendaraan diperkenankan melintas tersebut terdiri atas:

  1. Angkutan barang logistik

  2. Mobil yang membawa pasien

  3. Mobil yang membawa ibu hamil untuk persalinan dan

  4. Keperluan lain yang dikecualikan dalam peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Diluar ketentuan itu, kata Sambodo, harus ada Surat Keterangan yang bisa ditunjukkan pengendara agar bisa melanjutkan perjalanannya.

"Misalnya dinas, ada surat cap basah, tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," rinci Sambodo, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 5 Mei 2021.

Baca Juga: 10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara untuk masyarakat umum, lanjut dia, harus memperlihatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa terkait tujuan perjalanan. “Diluar itu, akan kita putarbalikkan," tegas Sambodo.

Khusus masyarakat dengan keperluan mendesak, kata Sambodo, seperti perjalanan dinas, tetap diizinkan untuk melakukan perjalanan nonmudik, asalkan membawa surat dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memastikan 3.000 bus tetap beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 dari 6 sampai 17 Mei mendatang.

“Tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub RI.

Budi mengungkapkan, ribuan bus yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, akan ditempeli stiker khusus. "Kita harapkan dengan adanya penandaan ini akan mempermudah aparat kepolisian untuk memantau dan melakukan pengawasan," katanya.

Baca Juga: Aturan Pelarangan Mudik, Diprediksi Dilanggar! Menhub Sebut 18 Juta Orang Bakal Tetap Mudik

Kemenhub, lanjut Budi, bekerjasama dengan Korlantas Polri untuk mengawasi kendaraan yang melewati pos penyekatan pada masa larangan mudik L ebaran 2021.

Sementara itu, Korlantas Polri telah menambah titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, dari 333 menjadi 381 posko.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, penambahan titik penyekatan jalur mudik Lebaran 2021 ini dilakukan agar mobilisasi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan dapat dikendalikan.

“Pengelolaan mobilisasi ini berkaitan dengan antisipasi pihak kepolisian terhadap penyebaran Covid-19, agar lebih terkendali lagi,” jelas Istiono.

Ditambahkan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan, penambahan titik penyekatan jalur mudik dilakukan untuk mempersempit jalur alternatif yang kerap dilewati pemudik.

Menurut dia, 381 titik penyekatan tersebut tersebar dari Polda Bali hingga Polda Sumatera Selatan (Sumsel). “Tambahannya itu ada jalur alternatif, supaya lebih rapat. Mulai dari Polda Bali sampai Polda Sumsel,” ungkap Rudi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler