Harus Naikkan Harga BBM, Pengamat: Kalau tidak, Pertamina akan Semakin Merugi

7 Juni 2021, 23:40 WIB
Harus Naikkan Harga BBM, Pengamat: Kalau tidak, Pertamina akan Semakin Merugi /Humas Pertamina

WARTA SAMBAS – Pertamina harus menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), supaya tidak menanggung kerugian yang cukup besar akibat lonjakan harga minyak dunia.

“Sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," kata Inas Nasrullah Zubir, Pengamat Energi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 7 Juni 2021.

Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak menyesuaikan harga BBM yang baru untuk menyesuaikannya dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. “Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” kata Inas.

Mantan Anggota Komisi VII DPR ini mencontohkan, Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jawa-Bali Rp9.000 per liter, sebenarnya sudah merugi Rp1.810 per liter.

Baca Juga: SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Melawi, Kalimantan Barat Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

Kerugian Pertamax sebesar itu, jelas Inas, didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel.

Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Februari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS.

Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed Pertamax Rp6.528 per liter.

Selain itu, lanjut Inas, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax Rp1.800 dan margin 10 persen. “Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak Rp9.160,80 per liter,” rincinya.

Terkait pajak, kata Inas, yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen.

Jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, jelas dia, maka diperoleh angka Rp1.649. Seharusnya harga Pertamax di SPBU Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.

Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel.

Minyak mentah WTI dijual 65 dolar AS per barel dan Brent 68 dolar AS per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah 40 dolar per barel.

Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.

Kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan. Karena seperti diketahui, harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (Solar) dan BBM penugasan (Premium).

Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020, misalnya, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler